SUMBAWA BESAR.SawalaNews.Net – Bhabinkamtibmas Desa Usar Kecamatan Plampang Brigadir Zainal Abidin bersama dengan pemerintah desa melaksanakan sosialisasi dan penempelan surat edaran Bupati Sumbawa terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona covid – 19 di Kabupaten Sumbawa, Selasa (02/02/21) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa menyambangi rumah-rumah warga dan pusat keramaian untuk memberikan selembaran dan menjelaskan terkait isi dari Surat Edaran Bupati Sumbawa tersebut.
Dikonfirmasi ditempat terpisah, Kapolsek Plampang Akp Abdul Sani mengatakan bahwa sesuai instruksi dari Kapolres Sumbawa agar seluruh personel Polres hingga Polsek untuk turut membantu mensosialisasikan dan menyebarluaskan surat Edaran Bupati Sumbawa terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona covid – 19.
“Setelah resmi diterbitkan, kemudian surat tersebut kami perbanyak yang nantinya akan di sebarluaskan dan diberikan untuk masyarakat” Ujar Kapolsek.
Sambugnya, selain di sosialisasikan secara langsung, surat edaran juga di tempelkan di beberapa tempat seperti kantor desa, pasar,dan tempat–tempat strategis lainya yang mudah dilihat dan di baca oleh masyarakat.
“Untuk saat ini seluruh kegiatan masyarakat telah dibatasi hingga pukul 21.00 Wita saja, dan kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19” terangnya.
(Red.SN/Hms)