Kabupaten Bandung – SawalaNews
Pamengpeuk – Personil Polsek Pameungpeuk bersama Gugus Tugas Covid-19 laksanakan operasi yustisi gabungan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, Rabu ( 03/03/2021)
Operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini dalam masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan di Depan Kantor atau Posko PPKM Mikro Desa Bojongkunci Kecamatan Pamengpeuk.
Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi yang dipimpin Oleh Panit Lantas Polsek Pamengpeuk IPDA Agus memberikan edukasi dan teguran serta Sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan Polsek Pameungpeuk bersama Satgas Covid-19 dalam penanganan Covid 19 diwilayah Kecamatan Pamengpeuk dan Arjasari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K.,M.M melaKapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq SH mengatakan upaya pihak kepolisian untuk meminimalisir penderita Covid 19 salah satunya dilakukan operasi yustisi oleh kepolisian dengan 3 pilar setiap harinya selama kabupaten Bandung belum aman dari virus Corona dengan gerakan pembagian masker gratis.
Mulyani***