Kabupaten Bandung – SawalaNews
Majalaya – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu mengatakan, terus diperpanjangnya PPKM Mikro ini menunjukkan belum efektifnya kedisiplinan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
“PPKM Mikro diperpanjang lagi, karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan,” katanya. Senin, (8/3/2021).
Maka dari itu, Polsek Majalaya Polresta Bandung akan terus melakukan kegiatan baik Operasi Yustisi, sosialisasi 5M ditingkat RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
“Saya imbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Majalaya, ayo disiplin lagi protokol kesehatannya dengan melaksanakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.
Mulyani***