Kabupaten Bandung – SawalaNews
Katapang – dengan diperpanjangannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung dari tanggal 09 maret 2021 s/d 22 maret 2021 Petugas Gabungan dari Polsek Katapang Polresta Bandung, Satpol PP Kec.Katapang serta Koramil 2405/Pameungpeuk Kab.Bandung secara gencar terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat agar tetap mematuhi Prokes 5M, ini terlihat saat petugas gabungan melakukan ops.yustisi di pasar tradisional Junti Katapang, selasa (09/03/2021).
Kapolresta Bandung Kombes Pol.Hendra Kurniawan,S.Ik,M.M melalui Kapolsek Katapang Kompol Agun Guntoro,SH,M.Si mengatakan. “Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempersempit ruang gerak penyebaran covid-19 dengan tujuan utama menurunkan angka terkonfirmasi positif corona karena secara nasional angka positif korona masih belum menunjukkan penurunan.”
Ditambahkn Kapolsek.”Selama PPKM kami akan terus mengingatkan kepada masyarakat Kecamatan Katapang untuk tidak kendor menerapkan Protokol kesehatan secara dalam kehidupan sehari-hari, Dimana selama PPKM Mikro pengawasan protokol kesehatan akan lebih diperketat hingga tingkat RT dan RW.”
Diakhir kapolsek mengingatkan “Saya imbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) dan 3W (Wajib Iman, Wajib Imun, Wajib Aman) , agar pandemi covid-19 cepat berakhir,” ujarnya.
Mulyani***