Kabupaten Bandung – SawalaNews
Sehubungan pemerintah telah memberlakukan pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka pencegahan virus covid 19 namun saat ini di pembatasan tersebut sudah diberlakukan dengan new Normal life dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan baru. Hal tersebut bukan berarti penyebaran virus sudah tidak ada namun semakin dilihat dari statistik gugus tugas covid 19 semakin meningkat baik, ODP maupun PDP. 17/03/2021
Dalam arahannya menyampaikan kepada Satpam agar memahami tentang pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19, penghuni diwajibkan untuk memerapkan Prokes 5 M dan kalau ada pengunjung lapor ke Pos untuk mengisi buku tamu serta diwajibkan cuci tangan yang sudah disiapkan oleh Pihak pengelola apartemen, memakai masker, cek suhu tubuh serta selalu jaga jarak dan diharapkan selalu membawa Hand Sanitizer, selain itu laksanakan patroli ke setiap sudut Apartemen secara bergantian untuk menjaga kemanan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam menyikapi hal tersebut Kapolresta Bandung KOMBES POL HENDRA KUNRIAWAN,SIK,MM melalui Kapolsek Jajaran Polresta Bandung tetap selalu untuk memberikan edukasi serta sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus covid 19 agar masyarakat mengetahui protokol kesehatan salah satunya seperti penghuni Apartemen.
Mulyani***