Kabupaten Bandung – SawalaNews
Soreang – Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 Polsek Soreang, Koramil Soreang, Satpol-PP serta Dinas terkait menggelar operasi yustisi gabungan dalam penerapan protokol kesehatan. Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Jalan raya Soreang – Cipatik Kecamatan Kutawaringin Kab. Bandung, Rabu (17/3 ).
Kapolsubsektor Kutawaringin Aiptu Dadan Kuryatno mengatakan,operasi yustisi gabungan ini dilakukan demi menekan penyebaran virus corona yang dikhawatirkan meningkat setiap harinya.
“Sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19 yang terus menerus meningkat,operasi yustisi terus di lakukan sebagai langkah dan upaya pemerintah menertibkan masyarakat yang masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan cara memakai masker.” ujarnya.
Dari hasil operasi gabungan tersebut sebanyak 6 (enam)orang mendapatkan sanksi teguran dan 2 (dua) orang mendapatkan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menaati protokol
kesehatan saat berkendara di jalan.”imbuhnya.
Selain itu memberi sanksi kepada pelanggar, operasi gabungan tersebut juga membagikan sebanyak 50 (lima puluh)masker. kepada masyarakat yang melewati jalan raya Soreang – Cipatik Kecamatan Kutawaringin.
Lebih lanjut, Kapolsubsektor Kutawaringin berharap, pemberian sanksi dan teguran yang dilakukan dapat memberi pelajaran ke masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Mulyani***