Kabupaten Bandung – SawalaNews
Bagi Ummat Muslim Sholat Jum’at adalah salah satu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, namun tentunya dalam masa Pandemi Covid-19 yang sampai saat itu masih belum tuntas, bahkan untuk mengantisipasi merebaknya Virus Varian baru sebagaimana kita lihat perkembangannya di negara lain perlu adanya Sosialisasi bahkan Pencegahan sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Gugus Covid yaitu warga harus tetap melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan bahkan sampai Mengurangi Mobilitas apabila tidak pentin.
Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Bripka Dian Rosdiana bersama Babinsa Serda Kodir berkoordinasi dengan Kepala Dusun 3 Kp Legokharendong Ds Jatisari yaitu Sdr. Jajang Mulyana, S Phil, melaksanakan Pembagian Masker dan Pengawasan Protokoler Kesehatan dilanjutkan dengan Sosialisasi perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro kepada warga Jama’ah Sholat Jum’at Mesjid Nurul Iman Kp Legok Harendong RW 04. Desa Jatisari Kec Cangkuang Kab Bandung.
Dalam kesempatan terpisah Kapolsek Cangkuang Iptu Aa Suminta selalu menyampaikan Arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, SIK, MM bahwa _”Bhabinkamtibmas wajib mengawasi Protokoler Kesehatan dalam setiap kegiatan warganya termasuk kegiatan keagamaan yang salah satunya adalah Sholat Jum’at, dikarenakan akhir-akhir ini sudah banyak Suspect timbul dari Cluster Pengajian, Pondok Pesantren termasuk Mesjid”, Jelasnya.
Kegiatan Himbauan dan Sosialisasi terkait Covid-19 termasuk Membagikan Masker dan Penyemprotan Disinfektan tersebut adalah Program Kegiatan Posko PPKM Skala Mikro Tingkat RT, RW dan Desa yang memang rutin dilaksanakan, _Demikian ditegaskan Bripka Dian Rosdiana.
Mulyani***