Selasa, 29 Juli, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

in NTB
0
Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal
68
SHARES
308
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NTB.SawalaNews | Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(askur/red)

Tags: Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal
Share27SendTweet17

Related Posts

Tinjau Vaksinasi di NTB, Kapolri Minta Forkopimda Kendalikan Laju Covid-19 untuk Sukseskan Event Internasional

Tinjau Vaksinasi di NTB, Kapolri Minta Forkopimda Kendalikan Laju Covid-19 untuk Sukseskan Event Internasional

Jumat, 11 Februari, 2022
0

NTB.SawalaNews | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau secara langsung pelaksanaan akselerasi vaksinasi di Rumah Sakit (RS) Mandalika, Pujut, Lombok...

Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan

Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan

Jumat, 11 Februari, 2022
0

NTB.SawalaNews |  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek langsung Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Official...

Banjir Dikecamatan Tarano, Personel Polsek Empang Bantu Warga Bersihkan Sisa Banjir

Banjir Dikecamatan Tarano, Personel Polsek Empang Bantu Warga Bersihkan Sisa Banjir

Rabu, 3 Februari, 2021
0

LSUMBAWA BESR.SawalaNews.Net -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Tarano dan sekitarnya pada hari Selasa (02/02/21) sore kemarin menyebabkan sebagian...

Bhabinkamtibmas Desa Usar Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bhabinkamtibmas Desa Usar Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Rabu, 3 Februari, 2021
0

SUMBAWA BESAR.SawalaNews.Net - Bhabinkamtibmas Desa Usar Kecamatan Plampang Brigadir Zainal Abidin bersama dengan pemerintah desa melaksanakan sosialisasi dan penempelan surat...

Polres Sumbawa Kirim SH Tuna Wicara ke Panti Sosial

Polres Sumbawa Kirim SH Tuna Wicara ke Panti Sosial

Jumat, 29 Januari, 2021
0

SUMBAWA BESAR.SawalaNews.Net - Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021S,lebih dari setahun, seorang wanita berumur 57 tahun berinisial SH, diamankan...

Next Post
Yana Mulyana Hari Ini Akan di Lantik

Yana Mulyana Hari Ini Akan di Lantik

Wakapolda Jawa Barat, Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat Lodaya 2022 Di Rest Area 207A Tol Palikanci

Wakapolda Jawa Barat, Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat Lodaya 2022 Di Rest Area 207A Tol Palikanci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

Sabtu, 12 Juli, 2025
Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Selasa, 10 Juni, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS