Selasa, 31 Januari, 2023
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Kabid Humas Polda Jabar, Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali Di Ungkap Polisi

in BOGOR
0
Kabid Humas Polda Jabar, Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali Di Ungkap Polisi
67
SHARES
304
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR SawalaNews | Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali di ungkapkan Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar. Dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak dua orang tersangka berhasil di amankan

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imaduddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) berhasil kita amankan.

Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam polibek, dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali di ambil dan di tanam kembali sehingga bertambah banyak.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa ganja merupakan produk terlarang di Indonesia karena masuk jenis narkotika golongan satu yang sangat berbahaya jika dikonsumsi, karena dapat menimbulkan efek kecanduan.

“Ganja itu baik akar, daun, biji bahkan yang sudah diekstrak tetap tidak diperbolehkan.” ungkap Ibrahim Tompo.

Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja. Sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka ialah untuk di konsumsi sendiri.

Dari pengungkapan ini kita aman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebayak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar.(**)

 

Tags: Kabid Humas Polda JabarPelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali Di Ungkap Polisi
Share27SendTweet17

Related Posts

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Selasa, 31 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor....

Ngopi Bareng di Katulampa, Polisi Beri Solusi Soal Tawuran dan Balap Liar

Ngopi Bareng di Katulampa, Polisi Beri Solusi Soal Tawuran dan Balap Liar

Sabtu, 28 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar acara Ngopi Bareng bersama Kapolresta Bogor Kota di Saung Pisang Tanduk Om...

Polisi Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Polisi Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Kamis, 26 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Sebanyak 14 orang pelajar yang berkumpul di bekas gedung arsip Pemda Kabupaten Bogor yang berada di Jalan Raya...

Pengamanan Pawai Barongsai Dalam Perayaan Imlek 2023 di Desa Oleh Polisi

Upaya Polisi Penolong, Patut Diacungi Jempol

Senin, 23 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalqNews | Upaya personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar ini patut diacungi jempol. Sebagai Polisi Penolong, Aiptu Sukardi...

Aksi Pencurian Rumah Kosong Gagal, Usai Aksinya Diketahui Pemilik Rumah

Aksi Pencurian Rumah Kosong Gagal, Usai Aksinya Diketahui Pemilik Rumah

Jumat, 20 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Aksi pencurian yang terjadi di perumahan Ciomas permai Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor gagal usai aksi pelaku...

Next Post
Pembayaran Rekening Tagihan Air Minum, Perumda Air Minum Tirtaraharja Sekarang Bisa Melalui Tira Pay

Pembayaran Rekening Tagihan Air Minum, Perumda Air Minum Tirtaraharja Sekarang Bisa Melalui Tira Pay

13 Anggota Polri Mendapatkan Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

13 Anggota Polri Mendapatkan Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Polisi Sambang dan Bantu Warga Membuat Taman RT

Polisi Sambang dan Bantu Warga Membuat Taman RT

Selasa, 31 Januari, 2023
Tegas !! Polisi Himbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Tidak Ikut-Ikutan Geng Motor

Tegas !! Polisi Himbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Tidak Ikut-Ikutan Geng Motor

Selasa, 31 Januari, 2023
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS