KAB.BANDUNG.SawalaNews | Ada satu Penomena yang terjadi saat ini danya kasus pertanahan di kabupaten Bandung kembali muncul, kini terjadi di Desa Pinggirsari kecamatan Arjasari yang menjadi sorotan publik, dimana kasus ini menjadi babak baru akan menguaknya tabir mafia tanah yang selalu menjadi polemik selama ini.
Bermula dari tanah garapan yang dinilai tak bertuan berada di wilayah Desa Pinggirsari, menarik perhatian untuk diminati oleh H. Dadan salah seorang warga, yang didapat informasi dari Wawan Kepala Desa Pinggirsari bahwa tanah tersebut diklaim kepemilikanya oleh Erin Sapta R.
H. Dadan akhirnya membeli tanah garapan tersebut seluas 1,4 Hektar senilai Rp 13 juta di Blok kolecer dari Erin, namun tak lama kemudian dikomplain H. Dadan bahwa tanah tersebut C Desanya tidak sesuai dan banyak kejanggalan yaitu terdapat dua nama yang berbeda dan C Desa yang sama pada no kohir 1031 dan ternyata kejanggalan nya itu terkuat saat pangakuran data dari Desa Rancakole yang memang dulunya terjadi pemekaran wilayah menjadi Desa Pinggirsari, saat dibuka C induknya terdapat nama Endit Bin Suwardi menjadi atas nama Enda Suwardi setelah data dan dokumen pertanahan masuk ke Desa Pinggirsari ?
Polemik diatas pada akhirnya terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak yang kini mulai saling lapor, namun pihak aparat Babinsa juga Babinmas dan para muspika yang sudah berinisiatif untuk mengadakan jalur musyawarah yang telah dilaksanakan baru baru ini dikantor Desa Pinggirsari.
Dalam acara tersebut H. Kaka sebagai Kuasa dari H. Dadan menegaskan dalam memberikan keterangan kasus tanah tersebut, juga mengeluarkan alat bukti dari data registrasi PPAT dari kantor Kecamatan Arjasari, bahwa Akta tanah yang dipegang pihak Erin tidak tercatat dalam register PPAT Kecamatan Arjasari dan didalam Akta jual beli tanah pun yang dibuatkan Notaris penjual dan pembeli dengan alamat yang sama ini menjadi banyak kejanggalan juga tidak tercantum nama Enda Suwardi alias Endit Suwardi yang dikatakan berbagai sumber juga di tegaskan pula oleh Kades Rancakole bahwa nama nama tersebut masih orang yang sama. “Saya siap, bilamana kasus tanah ini dibawa ke ranah hukum biar jelas dan tuntas agar dalam mencari fakta kebenaran itu terbukti mana yang salah dan benar akan terjawab. ” Imbuh H Kaka sebagai kuasa dari H Dadan.
Dilain pihak Wawan sebagai Kades Pinggirsari menjelaskan saat di konfirmasi lewat by phone, bahwa dirinya sekedar mediasikan antar kedua belah pihak yang berselisih dan menyinggung akar permasalah dalam kasus ini, dirinya masih bertanya tanya apakah ada “oknum atau mafia” tanah di wilayah Desa yang beliau pimpin.
Hasil temuan diberbagai elemen kini sudah mulai terkuak tabir mafia tanah dalam merekayasa dalam hal Bab pertanahan di wilayah kecamatan Arjasari terutama di wilayah Desa Pinggirsari, itu baru saja temuan dalam lahan skala kecil, di prediksi ada kasus kasus besar yang belum terungkap akibat ulah mafia tanah yang akan merugikan warga pemilik tanah yang sah. * AS