Selasa, 31 Januari, 2023
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Tragedi Kanjuruhan, Guru Besar UI, Tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful bukan Excessive Force

in JAKARTA
0
Tragedi Kanjuruhan, Guru Besar UI, Tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful bukan Excessive Force
66
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.SawalaNews | Guru Besar Hukum Pidana/ Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. DR. Indriyanto Seno Adji SH, MA. Ikut bicara soal tragedi Kanjuruhan, adanya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 orang menjadi tragedi nasional di bidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 di dunia pada olahraga sepakbola,” jelas Prof. DR. Indriyanto Seno Adji SH, MA, Guru Besar Hukum Pidana/ Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? Menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos di lapangan penyelenggaraan sepak bola ini yang dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat).

“Bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA,” terangnya.

Lanjutnya, ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.

“Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa The Sovereignty Of National Law Is The Supreme Law,” ungkapnya.

Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu.

Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya, kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

Terakhir dipaparkan, salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut.

“Karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force, yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak2an, terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut,” paparnya.

Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman Sesat kepada publik. Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.

Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana)**

Tags: Guru Besar UITindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful bukan Excessive ForceTragedi Kanjuruhan
Share26SendTweet17

Related Posts

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Rabu, 25 Januari, 2023
0

JAKARTA.SawalaNews | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka...

Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Selasa, 24 Januari, 2023
0

JAKARTA.SawalaNews | Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyematkan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit...

Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

Sabtu, 21 Januari, 2023
0

JAKARTA.SawalaNews | Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan...

Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 19 Januari, 2023
0

JAKARTA.SawalaNews | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Dalam kunjungan ini, rombongan Kompolnas...

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anggota SWI, Sekjen Menunjuk YPPD Sebagai Perisai

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anggota SWI, Sekjen Menunjuk YPPD Sebagai Perisai

Sabtu, 14 Januari, 2023
0

JAKARTA.SawalaNews | Dalam rangka mewujudkan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Sekber Wartawan Indonesia (SWI) di seluruh Indonesia, Dewan Pimpinan...

Next Post
Romo KH Soeroso Beri Imbauan untuk Aremania, Agar Tetap Tenang dan Percaya kepada Pemerintah

Romo KH Soeroso Beri Imbauan untuk Aremania, Agar Tetap Tenang dan Percaya kepada Pemerintah

Relokasi Terjadi, Sama Dengan “Membunuh” PKL Pasar Balendah

Relokasi Terjadi, Sama Dengan "Membunuh" PKL Pasar Balendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Polisi Gelar Konferensi Pers Tewasnya 2 Pemuda Akibat Tenggak Minuman Keras Oplosan

Polisi Gelar Konferensi Pers Tewasnya 2 Pemuda Akibat Tenggak Minuman Keras Oplosan

Selasa, 31 Januari, 2023
Polisi Sambang dan Bantu Warga Membuat Taman RT

Polisi Sambang dan Bantu Warga Membuat Taman RT

Selasa, 31 Januari, 2023
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS