Sabtu, 28 Januari, 2023
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak

in BOGOR
0
Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak
66
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR.SawalaNews | Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ungkap pelaku persetubuhan seorang anak di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor pada Sabtu (8/10/2022)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M Si menghimbau kepada para orang tua agar selalu waspada terhadap keberadaan orang – orang disekitar serta rutin memantau aktivitas anak saat berada di luar rumah.

Kombes Ibrahim Tompo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Bukan hanya Poisi saja yang bertanggung jawab dalam hal penindakan ,tapi kegiatan pencegahannya yakni preventifnya harus dilakukan.” tandas ibrahim Tompo.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari orang tua korban kepada kami, atas laporan tersebut lah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang Pelaku Persetubuhan berinisial M (39)

Kejadian persetubuhan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban AA (15) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan.

“Dari pengungkapan kasus ini kita amankan barang bukti berupa Pakaian korban dan motor revo warna hitam.

Karena perbuatannya pelaku M ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(**)

 

Tags: Kabid Humas Polda JabarPolisi Tangkap Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak
Share26SendTweet17

Related Posts

Polisi Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Polisi Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Kamis, 26 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Sebanyak 14 orang pelajar yang berkumpul di bekas gedung arsip Pemda Kabupaten Bogor yang berada di Jalan Raya...

Pengamanan Pawai Barongsai Dalam Perayaan Imlek 2023 di Desa Oleh Polisi

Upaya Polisi Penolong, Patut Diacungi Jempol

Senin, 23 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalqNews | Upaya personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar ini patut diacungi jempol. Sebagai Polisi Penolong, Aiptu Sukardi...

Aksi Pencurian Rumah Kosong Gagal, Usai Aksinya Diketahui Pemilik Rumah

Aksi Pencurian Rumah Kosong Gagal, Usai Aksinya Diketahui Pemilik Rumah

Jumat, 20 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Aksi pencurian yang terjadi di perumahan Ciomas permai Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor gagal usai aksi pelaku...

Polisi Penolong Masyarakat, Apresiasi Kinerja Polri Dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor  

Polisi Penolong Masyarakat, Apresiasi Kinerja Polri Dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor  

Jumat, 20 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. IMAN IMANNUDIN S.H,.S.I.K,.M.H, mendapat Apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Jum'at (20/01/2023)....

Seorang Pelaku Penggelapan di Amankan Polisi

Seorang Pelaku Penggelapan di Amankan Polisi

Selasa, 17 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi pada 31 Desember 2022 lalu di wilayah Desa benteng...

Next Post
Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Dan Piatu

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Dan Piatu

Menpora RI Buka Kejurnas Pacu Kuda Pordasi Ke-56 Seri II Memperebutkan Piala Presiden Tahun 2022

Menpora RI Buka Kejurnas Pacu Kuda Pordasi Ke-56 Seri II Memperebutkan Piala Presiden Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Tingkatkan Sinergitas Pelayanan Bagi Masyarakat, Polisi Gelar Jumat Curhat di Wilayah Sukahaji

Tingkatkan Sinergitas Pelayanan Bagi Masyarakat, Polisi Gelar Jumat Curhat di Wilayah Sukahaji

Jumat, 27 Januari, 2023
Polisi Sosialisasikan Bahaya Nitrogen Cair Pada Makanan di Sekolah

Polisi Sosialisasikan Bahaya Nitrogen Cair Pada Makanan di Sekolah

Jumat, 27 Januari, 2023
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS