Selasa, 31 Januari, 2023
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Kabid Humas Polda Jabar, Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi di Ungkap Polisi

in BOGOR
0
Kabid Humas Polda Jabar, Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi di Ungkap Polisi
67
SHARES
304
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR.SawalaNews.com | Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin kabupaten Bogor berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ,yang mana dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Bogor Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan para pelaku pengoplos tabung gas bersubsidi.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya pada Jum’at (28/10/2022) mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukannya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor Polda Jabar, yang mana dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. dalam melakukan aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.

Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah

Dari pengungkapan tersebut diamankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

“Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah.” ungkap AKBP Iman Imanuddin.(**)

 

Tags: Bid Humas Polda JabarHumas Polres BogorKadiv Humas Polri
Share27SendTweet17

Related Posts

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Selasa, 31 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor....

Ngopi Bareng di Katulampa, Polisi Beri Solusi Soal Tawuran dan Balap Liar

Ngopi Bareng di Katulampa, Polisi Beri Solusi Soal Tawuran dan Balap Liar

Sabtu, 28 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar acara Ngopi Bareng bersama Kapolresta Bogor Kota di Saung Pisang Tanduk Om...

Polisi Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Polisi Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Kamis, 26 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Sebanyak 14 orang pelajar yang berkumpul di bekas gedung arsip Pemda Kabupaten Bogor yang berada di Jalan Raya...

Pengamanan Pawai Barongsai Dalam Perayaan Imlek 2023 di Desa Oleh Polisi

Upaya Polisi Penolong, Patut Diacungi Jempol

Senin, 23 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalqNews | Upaya personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar ini patut diacungi jempol. Sebagai Polisi Penolong, Aiptu Sukardi...

Aksi Pencurian Rumah Kosong Gagal, Usai Aksinya Diketahui Pemilik Rumah

Aksi Pencurian Rumah Kosong Gagal, Usai Aksinya Diketahui Pemilik Rumah

Jumat, 20 Januari, 2023
0

BOGOR.SawalaNews | Aksi pencurian yang terjadi di perumahan Ciomas permai Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor gagal usai aksi pelaku...

Next Post
Kabid Humas Polda Jabar,Kesigapan Polisi Dalam Monitoring Kejadian Bencana Banjir Longsor 

Kabid Humas Polda Jabar,Kesigapan Polisi Dalam Monitoring Kejadian Bencana Banjir Longsor 

Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke – 94 Tahun 2022 

Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke - 94 Tahun 2022 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Polisi Sambang dan Bantu Warga Membuat Taman RT

Polisi Sambang dan Bantu Warga Membuat Taman RT

Selasa, 31 Januari, 2023
Tegas !! Polisi Himbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Tidak Ikut-Ikutan Geng Motor

Tegas !! Polisi Himbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Tidak Ikut-Ikutan Geng Motor

Selasa, 31 Januari, 2023
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS