KBB.SawalaNews.com | Empat orang kuli bangunan melakukan Pencurian di bekas tempat kerjanya sendiri di Kampung Lembur Tengah, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku perampokan tersebut yakni APO (25), De (28), UN (39), dan NA 23).
Mereka melancarkan aksinya pada 13 November 2022 di proyek pembangunan rumah milik Ape Rahman (35).
Kasatreskrim Polres Cimahi Polda Jabar AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, aksi perampokan tersebut bermula saat korban mengetahui banyak barang-barang bangunan yang hilang, kemudian korban melapor ke Polsek Cisarua Polres Cimahi Polda Jabar.
“Atas dasar laporan tersebut anggota dari unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Cimahi Polda Jabar dan Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Polda Jabar, Sabtu (19/11/2022).
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendapat titik terang karena mendapat informasi penting terkait pelaku, hingga akhirnya 4 pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah ditahan di tahanan Mapolres Cimahi Polda Jabar.
“Dua di antaranya merupakan bekas karyawan yang bekerja di lokasi proyek tersebut, dua orang merupakan rekannya (karyawan) dan satu orang masih dalam pencarian atau DPO,” kata Luthfi.
Dia mengatakan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya menangkap Nio Aldi di sekitar rumahnya di Jalan Cihanjuang, Kampung Babut Girang, RT 6/11, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada 16 November 2022 atau tiga hari setelah polisi mendapat laporan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan Nio Aldi, didapatkan informasi bahwa tersangka melakukan perampokan tersebut bersama tersangka Apil, Deriansyah, Usman, dan pelaku atas nama Candra yang saat ini masih buron.
“Modusnya mereka memanfaatkan waktu lengah karena ada dua pelaku yang merupakan karyawan. Saat waktu lengah itu dia masuk ke pintu belakang, lalu mencuri barang-barang milik proyek tersebut dan diangkut menggunakan mobil pikap,” ucapnya.
Lutfhi mengatakan, keempat pelaku ini berhasil mencuri mesin slep atau Gurinda merk Hitachi, mesin potong keramik Merk Hitachi, satu buah buah besi poor 10 mm ukuran 35 x 55 sentimeter, tiga lembar besi wiremesh, pagar ukuran 103 x 303, rangkai besi, dua roll kabel extrana ukuran 3 x 2.5 merk NYM, dan satu unit mesin bor merk krisbow.
“Dari pengakuannya, para pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dengan motif masalah ekonomi. Pada saat dilakukan penangkapan barang-barangnya masih ada, belum berpindah tangan (dijual). Korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(**)
.