Kamis, 30 Maret, 2023
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Polisi Tangkap 13 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Terbatas

in SUKABUMI
0
Polisi Tangkap 13 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Terbatas
67
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI.SawalaNews | Tindaklanjuti Curhat warga diprogram AA DEDE CURHAT DONG, Satnarkoba Polres Sukabumi Polda Jabar tangkap 13 pengedar Narkoba dan obat keras terbatas

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan 13 orang pengedar narkoba berbagai jenis.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari 13 tersangka itu ada 5 orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di tiga TKP, yakni di Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara.

“Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Polisi juga mengamankan tersangka kasus ganja, satu orang pengedar ganja diamankan berlokasi di Jampangkulon.

“Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak,” jelasnya.

“Jika diuangkan, bernilai Rp 2,6 juta.” ungkapnya.

Terakhir, polisi mengamankan delapan orang pengedar obat terlarang alias obat keras terbatas.

Maruly mengatakan, penangkapan delapan orang tersangka pengedar obat daftar G itu berawal dari curhatan warga dalam program “Aa Dede Curhat Dong”.

8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000

Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu.

“Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat,” tutupnya(**)

 

Tags: Bid Humas Polda Jabar
Share27SendTweet17

Related Posts

Polisi Gencar Melakukan Penyuluhan Ke Sekolah Untuk Mencegah Kenakalan Remaja

Polisi Gencar Melakukan Penyuluhan Ke Sekolah Untuk Mencegah Kenakalan Remaja

Rabu, 29 Maret, 2023
0

SUKABUMI.SawalaNews | Dalam rangka mencegah kenakalan remaja kapolsek beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek kalapanunggal mengadakan penyuluhan dalam rangka deklarasi sekolah Bersih...

Polisi Sikapi Curhatan Warga AA Dede 

Polisi Sikapi Curhatan Warga AA Dede 

Rabu, 29 Maret, 2023
0

SUKABUMI.SawalaNews | Berawal dari Curhatan ke AA DEDE (panggilan akrab Kapolres Sukabumi), Kapolsek Palabuhanratu Kompol M. Simangunsong S.H,M.H sigap tanggapi...

Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polisi Operasi Petasan

Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polisi Operasi Petasan

Rabu, 29 Maret, 2023
0

SUKABUMI.SawalaNews | Jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H, Kepolisian Polsek Cibadak Polres Sukabumi Polda Jabar menggelar operasi petasan,...

Polisi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran.

Polisi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran.

Rabu, 29 Maret, 2023
0

SUKABUMI.SawalaNews | Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede didampingi Pejabat utama Polres Sukabumi Polda Jabar melakukan pengecekan jalur yang...

Tepat Seratus Hari Program AA Dede Curhat Dong, Kapolres Mendapat Apresiasi Dari Lemkapi

Tepat Seratus Hari Program AA Dede Curhat Dong, Kapolres Mendapat Apresiasi Dari Lemkapi

Sabtu, 25 Maret, 2023
0

SUKABUMI.SawalaNews | Tepat 100 hari berjalan Program AA DEDE CURHAT DONG, yang dilaksanakan Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede...

Next Post
Cegah Bayi Stunting dan Geng Motor, Polisi dan Bupati Laksanakan Program Police Goes To School

Cegah Bayi Stunting dan Geng Motor, Polisi dan Bupati Laksanakan Program Police Goes To School

Polisi Bantu Pengecoran Masjid Sekaligus Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Polisi Bantu Pengecoran Masjid Sekaligus Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Polisi Gencar Melakukan Penyuluhan Ke Sekolah Untuk Mencegah Kenakalan Remaja

Polisi Gencar Melakukan Penyuluhan Ke Sekolah Untuk Mencegah Kenakalan Remaja

Rabu, 29 Maret, 2023
Polisi Sikapi Curhatan Warga AA Dede 

Polisi Sikapi Curhatan Warga AA Dede 

Rabu, 29 Maret, 2023
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS