Jumat, 24 Maret, 2023
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF

in TASIKMALAYA
0
Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF
66
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA.SawalaNews | Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat atau pil kuning berlogo MF, dengan barang bukti ratusan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengingatkan bahwa peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari penyalahgunaan obat – obatan terlarang dimulai dari tidak ada kepedulian dari keluarga, yang pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan yang tidak benar.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya menangkap 2 orang terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.

“Kami berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” ujarnya, Senin (06/02/23)

Ia menjelaskan, tersangka pertama seorang pemuda berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saat mealkulan transaksi di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu

“Dari tangan pelaku ini , diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan di satu kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir, ” jelasnya

Selanjutnya dari tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya

“Dari tersangka kedua, berhasil diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF, saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” ungkapnya

Dia menambahkan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

“Untuk kedua tersangka kami kenakan dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 1, 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.(**)

 

Tags: Bid Humas Polda Jabar
Share26SendTweet17

Related Posts

Polisi Kerjabakti Bersama Warga, Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

Polisi Kerjabakti Bersama Warga, Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

Jumat, 24 Maret, 2023
0

TASIKMALAYA.SawalaNews | Bhabinkamtibmas Desa . Sukaraharja Aipda Bambang S dan Babinsa Ds. Seda Feri bersama warga melaksanakan karya bakti gotong...

Himbauan Kambtibmas Tasikmalaya Kota Jelang Ramadhan 

Himbauan Kambtibmas Tasikmalaya Kota Jelang Ramadhan 

Rabu, 22 Maret, 2023
0

TASIKMALAYA.SawalaNews | Kegiatan himbauan dan Pesan Kamtibmas pada saat bulan Ramadhan disampaikan leh beberapa tokoh agama serta Bhabinkamtibmas terutama terhadap...

Sambut Bulan Suci Ramadha, Polisi Bersih – Bersih Masjid 

Sambut Bulan Suci Ramadha, Polisi Bersih – Bersih Masjid 

Rabu, 22 Maret, 2023
0

TASIKMALAYA.SawalaNews | Polres Tasikmalaya Polda Jabar serta seluruh Polsek Jajaran melaksanakan bersih bersih masjid dalam rangka persiapan menyambut bulan suci...

Bersama Pengurus Dan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Karangmulya Bersihkan Masjid Al Manar

Bersama Pengurus Dan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Karangmulya Bersihkan Masjid Al Manar

Senin, 20 Maret, 2023
0

TASIKMALAYA.SawalaNwws | Persiapan menjelang bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Desa Karangmukya AIPTU Gatot Supriyanto bersama Pengurus dan warga, gotong royong bersihkan Masjid...

Polisi Berikan Paket Sembako Untuk Korban Kebakaran Rumah

Polisi Berikan Paket Sembako Untuk Korban Kebakaran Rumah

Senin, 20 Maret, 2023
0

TASIKMALAYA.SawalaNews | Kebakaran menghabiskan sebuah rumah permanen di Kampung Sirnagalih 03/09 Desa Cineam Kecanatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/03/23) Kabid...

Next Post
Sinergi TNI – Polri Benahi Rumah Yang Rusak di Desa Sukaurip Akibat Hujan dan Angin Kencang

Sinergi TNI - Polri Benahi Rumah Yang Rusak di Desa Sukaurip Akibat Hujan dan Angin Kencang

Sigap!!! Polisi Terjun Langsung Ke Sungai Bantu Evakuasi Jenazah

Sigap!!! Polisi Terjun Langsung Ke Sungai Bantu Evakuasi Jenazah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.com/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Maret, 2023
Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok dan Ketersediaan Sembako, Polisi Sidak Pasar Ciawitali Garut

Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok dan Ketersediaan Sembako, Polisi Sidak Pasar Ciawitali Garut

Jumat, 24 Maret, 2023
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS