Senin, 12 Mei, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Bejat, Setubuhi Anak di Bawah Umur Seorang Ayah Tiri Asal Kec. Cipeundeuy di Bekuk Polisi

in SUBANG
0
Bejat, Setubuhi Anak di Bawah Umur Seorang Ayah Tiri Asal Kec. Cipeundeuy di Bekuk Polisi
66
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG.SawalaNews | IL (37) seorang ayah tiri setubuhi anak tiri anak tiri berinisial NA (17) warga Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang. Perilaku buruk yang membuatnya harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polres Subang Polda Jabar atas kinerjanya, sehingga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Polisi serius menangani kasus kriminal dan pencabulan terlebih korbannya masih dibawah umur.” ucap Ibrahim Tompo.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan mengatakan bahwa, tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2018 silam dan mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, sehingga korban hamil 7 bulan.

“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujar Sumarni, saat konferensi Pers di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).

Sumarni juga menjelaskan bahwa, aksi bejat IL tersebut muncul saat melihat korban. Karena kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasratnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

“Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga, dan saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.**

 

Tags: BejatBid Humas Polda JabarKadiv Humas PolriSetubuhi Anak di Bawah Umur Seorang Ayah Tiri Asal Kec. Cipeundeuy di Bekuk Polisi
Share26SendTweet17

Related Posts

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Pusakanagara 

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Pusakanagara 

Jumat, 31 Januari, 2025
0

SUBANG.SawalaNews | Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten...

Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 21 Januari, 2025
0

SUBANG.SawalaNews | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan menargetkan penanaman...

Gerakan 1 Juta Hektare Jagung, Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Gerakan 1 Juta Hektare Jagung, Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Selasa, 21 Januari, 2025
0

SUBANG.SawalaNews | Subang.Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kapolri bersama Menteri Pertanian melaksanakan kunjungan...

Polisi Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 24 Tersangka Diamankan Polres Subang

Polisi Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 24 Tersangka Diamankan Polres Subang

Sabtu, 2 November, 2024
0

SUBANG.SawalaNews | Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang berhasil diungkap Jajaran Satnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu September...

Kontraktor Proyek Tol Patimban Siap Patuhi Aturan Bupati Subang, Sebelumnya Terjadi Kecelakaan Maut

Kontraktor Proyek Tol Patimban Siap Patuhi Aturan Bupati Subang, Sebelumnya Terjadi Kecelakaan Maut

Rabu, 23 Oktober, 2024
0

SUBANG.SawalaNews | Pihak subkontraktor pembangunan Tol Patimban, Subang, Jawa Barat, siap mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan...

Next Post
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Minimarket

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Minimarket

Masyarakat Serbu Bazar Murah Yang Digelar Polisi dan DKUPP di Alun-Alun Kecamatan Jalancagak

Masyarakat Serbu Bazar Murah Yang Digelar Polisi dan DKUPP di Alun-Alun Kecamatan Jalancagak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Yoga : Kami Akan Pertanyakan Kepada Gubenur Jabar & Walikota Bandung Realisasi Penegakan Supremasi Hukum di Pasar Gedebage.

Yoga : Kami Akan Pertanyakan Kepada Gubenur Jabar & Walikota Bandung Realisasi Penegakan Supremasi Hukum di Pasar Gedebage.

Kamis, 8 Mei, 2025
LSM BAN, Pengadaan  Boneless Ayam ( BLD) PT. BDS ( Perseroda ) Kabupaten Bandung  Senilai RP. 123.795.908.966,- Diduga Fiktif

LSM BAN, Pengadaan Boneless Ayam ( BLD) PT. BDS ( Perseroda ) Kabupaten Bandung Senilai RP. 123.795.908.966,- Diduga Fiktif

Kamis, 24 April, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS