GARUT.SawalaNews | Menurut Aten, bahwa pihaknya telh merealisasikan seluruh angggaran dari pemerintah, dan saat inipun masyarakat telah merasakannya.
Lanjutnya, bahwa pihaknya telah melaksanakan semua program sesuai aturan yang betlaku, dalam rangka melkasanakan ketentuan Pasal 103 PP Rrpublik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Unfang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengn Peraturan Pemerintah Reoublik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas aturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perku menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi APBDesa Tahun 2021.
Menurut Aten, bahwa pihaknya telh merealisasikan seluruh angggaran dari pemerintah, dan saat inipun masyarakat telah merasakannya.
Lanjutnya, pihaknya telah menetapkan PERDES Laporn Pertanggungjawaban Relisadi APBDes Tahun Anggaran 2022 bersama BPD, sebagai tindak lanjut juga transaparansi
Pemdes Tanjung Anom mempublikasikan laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tersebut kepada khalayak ramai. Publikasi Realisasi tersebut dl bentuk baliho, papan informasi publik, ditempat tempat strategis, salahsatunya di depan Kantor Desa. Hal ini merupakan kewajiban desa yng ditegaskan dalam aturan dari Kenenterian Dalam NegeriReoublik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Peryanggingjaeaban Realisasi Pelaksanaan APBDes,”jelas Aten.( Tuty/Ivul )