Senin, 14 Juli, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Satuan Reskrim Polresta Bogor Tangkap Cabul Pemegang Payudara

in BOGOR
0
Satuan Reskrim Polresta Bogor  Tangkap Cabul Pemegang Payudara
71
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR.SawalaNews | Jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku tidak pidana cabul yang sempat viral di medsos. Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Ciburial Indah RT 003 RW 004 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Rabu (15/11/23).

“Kejadian tindak pidana cabul ini terjadi pada Rabu (15/11/23), saat korban yang berinisial AAS siswi Sekolah Dasar (SD) ini akan berangkat ke sekolah.Tersangka SF pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan dan sengaja memegang payudara korban saat korban jalan kaki,” jelas Kompol Rizka Fadilah, Kasat Reskrim Polresta Bogor di Mapolresta, Jum’at (17/11/23).

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kronologis penangkapan tersangka, dipimpin oleh Kanit Unit PPA yang dilakukan pengamanan terhadadap pelaku di rumah kediaman orangtuanya.

“Pelaku SF (26) ditangkap dikediaman orang tuanya yang berlokasi di Kampung Cimanglid RT 002 RW 005 Desa Sukamantri Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, tanpa memberikan perlawanan pelaku langsung dibawa ke Mapolresra Bogor Kota,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian mengamankan juga barang bukti atau bukti petunjuk
satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol F 5816 FBH, sweater warna abu milik tersangka serta bukti rekaman cctv.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang

Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. ( Red -Abet)

Tags: Bid Humas Polda JabarKadiv Humas PolriSatuan Satreskrim Polresta Bogor Berhasil Tangkap Cabul Pemegang Payudara
Share28SendTweet18

Related Posts

Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Tewas Kecelakaan Maut GT Ciawi 2

Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Tewas Kecelakaan Maut GT Ciawi 2

Kamis, 6 Februari, 2025
0

CIAWI.SawalaNews | Tim.Disaster Victim Identification (DVI) Bid Dokes Polda Jawa Barat mengidentifikasi korban tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol...

Disdukcapil kota Bogor Terima Kunjungan Disdukcapil Jakarta

Disdukcapil kota Bogor Terima Kunjungan Disdukcapil Jakarta

Kamis, 16 Mei, 2024
0

BOGOR.SawalaNews | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Jawa Barat menerima kunjungan Disdukcapil Jakarta dan berkoordinasi terkait tentang...

Pesona Fishing Bikin Nyaman Para Pemancing

Pesona Fishing Bikin Nyaman Para Pemancing

Selasa, 7 Mei, 2024
0

BOGOR.SawalaNews | Wilayah desa Pabuaran kecamatan Kemang kabupaten Bogor terdapat beberapa tempat pemancingan dengan mengadakan perlombaan yang selalu di adakan...

Tol BOCIMI Sudah Bisa Digunakan dan Akan Difungsionalkan Saat Arus Balik Lebaran 2024 

Tol BOCIMI Sudah Bisa Digunakan dan Akan Difungsionalkan Saat Arus Balik Lebaran 2024 

Minggu, 14 April, 2024
0

BOGOR.SawalaNews | Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. membenarkan bahwa tol Bocimi telah dibuka kembali. "Untuk...

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Berjibaku Urai Kepadatan Kendaraan Jalur Wisata Puncak Saat Libur Lebaran

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Berjibaku Urai Kepadatan Kendaraan Jalur Wisata Puncak Saat Libur Lebaran

Minggu, 14 April, 2024
0

PUNCAK.SawalaNews | Upaya keras terus dilakukan oleh Polisi dalam mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi di jalur wisata puncak pada Sabtu...

Next Post
Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Gebyar Bandung Tangkas Tangkis Tengkes: Upaya Optimal Kota Bandung Cegah Stunting

Gebyar Bandung Tangkas Tangkis Tengkes: Upaya Optimal Kota Bandung Cegah Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

Sabtu, 12 Juli, 2025
Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Selasa, 10 Juni, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS