BANDUNG.SawalaNews | Proyek yang direncanakan untuk mendirikan perumahan di wilayah RT 06/RW13 Kelurahan Padasuka Kabupaten Bandung diduga tidak mengantongi izin prinsip. Hal tersebut dikonfirmasikan ke salah satu managernya dilapangan bernama Slamet ketika ditanyakan mengenai izin2nya dirinya tidak mengetahui tentang perizinannya, bahkan ia menyebutkan bahwa yang mengetahui soal perizinan adalah Ibu Lia. Slamet mengatakan bahwa akan mencoba menghubungi ibu Lia, namun hingga saat ini tidak ada informasi yang diberikan.
Salah satu pengawas lapangan di lokasi tersebut bernama Uju Jumadi ketika di konfirmasi oleh team, ia menganjurkan untuk menemui pak Budiman yang berkantor di Komplek Surapaticor.
Team menemui pak Budiman sesuai petunjuk dari saudara Uju.
Pak Budiman mengatakan ketika ditemui dikantornya, dan ia mengatakan, surat surat izin yang ada padanya adalah izin pendirian perumahan sharia islamic cimuncang yang lokasinya berdampingan dengan proyek tersebut, ujarnya.
Sementara itu menurut keterangan Lurah Padasuka Hermawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya proyek tersebut, bahkan menurutnya alat berat (becku) yang masuk ke lokasi proyek tidak meminta izin pada kelurahan, katanya.
Dengan keberadaan proyek tersebut tentunya dikhawatirkan mempunyai dampak lingkungan atau rawan longsor, apalagi saat ini menjelang musim penghujan, ujar salah seorang warga masyarakat. (Team)