KOTA BANDUNG.SawalaNews | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung kembali meraih penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Predikat tersebut merupakan kesembilan kalinya yang diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Kamis 30 November 2023
“Inovasi pasti ada. Tentunya dengan sentuhan teknologi karena akan semakin mempermudah, mengefektifkan, mengefisienkan, dan mempercepat pelayanan,” ungkap Ema.
Ia menambahkan, aplikasi permohonan informasi publik (Simonik) menjadi salah satu andalan Kota Bandung yang akan terus ditingkatkan untuk pelayanan keterbukaan informasi publik.
“Kita evaluasi kekurangan fiturnya di tahun ini dan SDM-nya juga kita tingkatkan. Proses bisnisnya pun akan lebih dipercepat lagi, sehingga tahun depan aplikasi Simonik semakin bisa mempermudah pelayanan publik,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada sejumlah Badan Publik diharapkan bisa membuktikan komitmen para Badan Publik dalam menjalankan UU dan memberikan motivasi untuk semakin meningkat pelayanan.
“Terlebih di era keterbukaan informasi saat ini tidak dapat dihindari. Informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa. Sehingga keterbukaan informasi harus menjadi ruh dalam pelayanan badan publik untuk masyarakat,” jelas Ijang.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mewujudkan peningkatan kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah demokrasi.
Pada monitoring dan evaluasi (monev) tahun ini, ia menilai, tingkat partisipasi badan publik sudah tinggi. Dari 108 badan publik yang dimonev, sebanyak 105 badan publik telah melakukan pengembalian kuesioner pada tahun 2023.
“Artinya 97 persen Badan Publik mengikuti monev. Pada penghargaan tahun ini, kami hanya menganugerahi Badan Publik yang memenuhi kualifikasi capaian terbaik sebagai badan publik informatif,” ujarnya.
Kualifikasinya terbagi menjadi 5 kategori, yakni informatif nilainya 90-100, menuju informatif dengan nilai 70-89, cukup informatif nilainya 60-79, kurang informatif dengan nilai 30-69, dan tidak informatif dengan nilai kurang dari 30.
“Rekapitulasi peningkatan Badan Publik pada monev 2023 untuk kabupaten/kota, rinciannya yang meraih kategori informatif sebanyak 17 kabupaten/kota, menuju informatif sebanyak 5, cukup informatif sebanyak 3, kurang informatif ada 1, dan tidak informatif ada 1 kota/kabupaten,” paparnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2022 nilai indeks keterbukaan informasi publik di Jabar naik menjadi 81,93 persen, sehingga menjadi provinsi yang terbaik se-Indonesia. Kenaikan indeks keterbukaan informasi publik di Jabar pun kembali naik di tahun 2023 menjadi 84,43 persen.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menuturkan, Badan Publik bukan hanya perlu merespon kebutuhan, tapi juga keluhan masyarakat.
“Kita harus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mari terus berinovasi, bekerja sama dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutur Bey.
Selain Pemkot Bandung, peraih predikat informatif kategori pemerintah kabupaten dan kota yaitu; Pemkab Sumedang, Pemkab Purwakarta, Pemkab Bandung, Pemkab Karawang, Pemkab Kuningan, Pemkot Bekasi, Pemkot Depok, Pemkab Bogor, Pemkot Banjar, Pemkot Sukabumi, Pemkab Cirebon, Pemkab Pangandaran, Pemkab Subang, Pemkot Cirebon, Pemkot Cimahi, dan Pemkot Tasikmalaya.
Masing-masing Badan Publik memperoleh plakat dan piagam penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.