POLRES TASIK KOTA.SawalaNews | Sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman Keras (Miras) Jenis Ciu yang berada di Kampung Nagrog, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya digerebek Pihak Kepolisian dari Satuan Samapta bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Selasa 09 Januari 2024 Malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, Penggerebekan tersebut bermula, saat Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.
“Ya Pengerebegan rumah tersebut berawal dari Laporan warga kemudian, kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut,” Kata Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono Kepada Wartawan Rabu pagi
Informasi masyarakat tersebut ternyata benar, hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti sebanyak 153 botol air mineral berisi Minuman Keras (miras) jenis ciu.
“Saat kita cek ternyata benar ada ratusan botol air mineral berisi miras di dalam kardus yang disimpan di sebuah kamar rumah itu,” Terang AKP Hartono.
Ratusan botol miras jenis ciu tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti dan segera dimusnahkan.
“Jadi, miras ciu itu disimpan di dapur dan kamar. Kami menduga, pemilik rumah sengaja menyimpan atau menimbun miras tersebut untuk dijual,” Tutup AKP Hartono.**