POLRES TASIK KOTA.SawalaNews | Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial DW (21) Warga Kampung Cibungkul, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya Jumat, (12/01/24) dinihari.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Kawasan Terminal Tipe A Indihiang Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, Kasus tersebut terungkap setelah Satsamapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia dan Patroli KRYD di Wilayah Kota Tasikmalaya .
“Anggota Kami mencurigai pelaku DW yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Pada saat memeriksa DW mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis Arak Bali,” Kata Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono Kepada Wartawan Jumat Dinihari.
AKP Hartono mengatakan, Penjual DW mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat- tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas.
Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
“Ya Berdasarkan pengakuan DW minuman keras itu milik salaseorang berisial LA (31). kemudian kita pun melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berda di Kampung Cibungkul Kaler, Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya,” Ujarnya.
Dari rumah tersebut Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Arak Bali sebanyak 120 Botol.
“Ya dari rumah itu kita berhasil mengamankan Ratusan minuman keras jenis arak bali,” Terang dia.
AKP Hartono juga menyebut, mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar.
“Penjual berikut barang bukti kita Amankan Ke Mapolres Tasikmalaya Kota Guna dilakukan pemeriksaan lebuh lanjut, ” Tutup AKP Hartono.**