JABAR.SawalaNews | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024. Termasuk di dalamnya diskon PKB, bebas denda PKB, bebas bea balik noama kendaraan second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
“Pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen. Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen,” kata Fajar dikutip dari Portal Resmi Kabupaten Bekasi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Persyaratan berikutnya saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen. Kemudian, saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen,” ucapnya.
Syarat Pemutihan Kendaraan
Diskon Pajak dan Penghapusan Denda SWDKLLJ
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Surat Keterangan Penyerahan Daerah (SKPD) asli.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.
Hasil cek fisik kendaraan untuk bayar pajak 5 tahunan.
Bebas BBNKB
KTP-elektronik pemilik baru asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (SKKP/SKPD) terbaru asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang sah asli dan fotokopi.
Bukti pergantian kepemilikan kendaraan.
Untuk melaukan pembayaran pajak saat pemutihan, silakan datangi layanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Barat. Sementara untuk bayar pajak tahunan, kunjungi Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau bayar pajak secara online melalui aplikasi.**