Rabu, 30 Juli, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Skala Rumahan

in MAJALENGKA
0
Polisi Ungkap Kasus Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Skala Rumahan
67
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA.SawalaNews | Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis skala rumahan. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menggelar konferensi pers di halaman Sat Narkoba Polres Majalengka pada Rabu (2/10/2024) untuk memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Budi Suheri, S.H., serta para pejabat lainnya.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka berinisial RAA (21), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang terlibat dalam produksi narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Kapolres Majalengka.

RAA mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis selama empat bulan, dengan bahan baku yang diperoleh dari akun Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung.

Dengan modal awal sebesar Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku telah memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali, dengan keuntungan mencapai Rp 35 juta. Peredaran dilakukan melalui sistem “tempel”, dibantu dua kurir, di mana salah satu kurir, Sdr. ZJM, telah diamankan di Kecamatan Dawuan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berbagai peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkotika di Majalengka dan sekitarnya,” tutup AKBP Indra Novianto.**

 

Tags: Bid Humas Polda JabarHumas Polresta MajalengkaKadiv Humas Polri
Share27SendTweet17

Related Posts

Respon Cepat Polisi Datangi Tempat Kejadian Perkara Kebakaran

Respon Cepat Polisi Datangi Tempat Kejadian Perkara Kebakaran

Minggu, 3 November, 2024
0

MAJALENGKA.SawalaNews | Respon cepat Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar bersama Anggota Polsek Jatiwangi Polres Majalengka beserta unit Pemadam kebakaran...

Polisi Bantu Kerja Bakti Pembangunan Masjid Yang Direnovasi

Polisi Bantu Kerja Bakti Pembangunan Masjid Yang Direnovasi

Senin, 7 Oktober, 2024
0

MAJALENGKA.SawalaNews | Hawa dingin yang menusuk tulang menyelimuti Blok Sukaraos, Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Sabtu (5/10/2024). Namun, bagi...

Polisi Bantu Kerja Bakti Pembangunan Masjid Yang Direnovasi

Polisi Bantu Kerja Bakti Pembangunan Masjid Yang Direnovasi

Sabtu, 5 Oktober, 2024
0

MAJALENGKA.SawalaNews | Hawa dingin yang menusuk tulang menyelimuti Blok Sukaraos, Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Sabtu (5/10/2024). Namun, bagi...

Polisi Renovasi Rumah Warga di Desa Karamat yang Nyaris Ambruk

Polisi Renovasi Rumah Warga di Desa Karamat yang Nyaris Ambruk

Jumat, 4 Oktober, 2024
0

MAJALENGKA.SawalaNews | Sejumlah personel Polsek Palasah, Polres Majalengka, Polda Jabar terlihat turun langsung membantu merenovasi rumah milik Eye Sunarya (50),...

Polisi Gelar Bansos Untuk Korban Kebakaran di Desa Sukawera

Polisi Gelar Bansos Untuk Korban Kebakaran di Desa Sukawera

Minggu, 9 Juni, 2024
0

MAJALENGKA.SawalaNews | Kapolsek Ligung AKP Asep Saepudin, didampingi Waka Polsek Ligung IPTU Suparmo, bersama perangkat Desa Sukawera, melaksanakan kegiatan bantuan...

Next Post
Optimalkan pengamanan kampanye Pilkada 2024 Bid Dokes Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan Anggota

Optimalkan pengamanan kampanye Pilkada 2024 Bid Dokes Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan Anggota

Kapolda Jabar Kunker dan Jalin Silaturahmi Kamtibmas dengan Tokoh Agama dan Masyarakat di Karawang

Kapolda Jabar Kunker dan Jalin Silaturahmi Kamtibmas dengan Tokoh Agama dan Masyarakat di Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

Sabtu, 12 Juli, 2025
Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Selasa, 10 Juni, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS