Selasa, 29 Juli, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

24 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polisi

in CIMMAHI
0
24 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polisi
76
SHARES
345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI.SawalaNews | Sebanyak 24 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan Obat Keras Terbatas (OKT) diringkus oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi dalam kurun waku satu bulan.

Mereka diringkus di berbagai wilayah di daerah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Sat Narkoba berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan narkoba, baik sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, maupun OKT,” kata Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, Rabu (23/10/2024).

Kapolres Cimahi mengungkapkan, terdapat berbagai modus penyebaran narkotika berbagai jenis tersebut. Mulai dibungkus permen, saset kopi, alat medis, hingga peralatan listrik.

Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas hingga menyamarkan peredaran barang haram tersebut di masyarakat.

“Kepada masyarakat, peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kontak boks listrik, saset kopi, ada permen dan rokok,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OTK dan 2.131 butir psikotropika.

“Nilainya Rp1,2 Miliar. Kalau dikalkulasikan kita berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal, 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan atau (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, untuk tersangka Psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.

Kemudian, tersangka kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis 4 tahun (penjara), ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, OKT maksimal 15 tahun.” tutup Kapolres.**

 

Tags: Bid Humas Polda JabarHumas Polres CimahiKadiv Humas Polri
Share30SendTweet19

Related Posts

Polisi Tangkap Pelaku Berandalan Motor Yang Melakukan Aksi Brutal di Kebon Kopi Cimahi

Polisi Tangkap Pelaku Berandalan Motor Yang Melakukan Aksi Brutal di Kebon Kopi Cimahi

Jumat, 11 Oktober, 2024
0

CIMAHI.SawalaNews | Satreskrim Polres Cimahi menangkap geng motor yang membuat konten penga niayaan hingga disiarkan secara langsung lewat platform media...

Kapolres Cimahi Berangkatkan Umroh Guru Honorer Yang Memulung Sampah di Sela – Sela Kegiatan Mengajarnya 

Kapolres Cimahi Berangkatkan Umroh Guru Honorer Yang Memulung Sampah di Sela – Sela Kegiatan Mengajarnya 

Jumat, 11 Oktober, 2024
0

CIMAHI.SawalaNews | Alvi Noviardi (57 tahun), seorang guru honorer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sukabumi, kini menjadi perbincangan. Di...

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Yang Viral di Padalarang

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Yang Viral di Padalarang

Senin, 23 September, 2024
0

CIMAHI.SawalaNews | Kawanan begal yang beraksi di Jalan Purwakarta Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi. Para tersangka...

Peduli Kaum Difabel, Polwan Polda Jabar Berikan Perhatian Khusus Kepada Penyandang Difabel

Peduli Kaum Difabel, Polwan Polda Jabar Berikan Perhatian Khusus Kepada Penyandang Difabel

Kamis, 15 Agustus, 2024
0

CIMAHI.SawalaNews | Kepedulian terhadap kaum difabel tak lepas dari jajaran Polwan Polda Jabar. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Pakor Polwan...

Kabid Humas Polda Jabar, Penemuan Mayat Laki – Laki di Saluran Air Sungai Cikendal Kelurahan Melong Kota Cimahi 

Kabid Humas Polda Jabar, Penemuan Mayat Laki – Laki di Saluran Air Sungai Cikendal Kelurahan Melong Kota Cimahi 

Selasa, 21 Mei, 2024
0

CIMAHI.SawalaNews | Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polisi melakukan pengecekan lokasi penemuan mayat...

Next Post
Polda Jabar Siap Amankan Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat 

Polda Jabar Siap Amankan Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat 

Kemnaker Bakal Lahirkan Ribuan Wirausaha Melalui BLK Inkubator

Kemnaker Bakal Lahirkan Ribuan Wirausaha Melalui BLK Inkubator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

Sabtu, 12 Juli, 2025
Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Selasa, 10 Juni, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS