Rabu, 30 Juli, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Empat Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

in PANGANDARAN
0
Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Empat Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti
84
SHARES
380
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN.SawalaNews | Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., ini berhasil mengamankan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Rabu (20/11/2024)

Kasus ini terungkap berdasarkan LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, yang menyebutkan lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain
Perangkat Komputer ,2 unit PC rakitan,3 unit monitor PC merk Samsung warna hitam ,Alat Komunikasi 8 unit handphone: 3 unit iPhone 11 Pro (putih, abu, dan gold),1 unit iPhone 13 warna biru,1 unit ROG Phone 6 warna hitam.,1 unit Redmi Note 10 5G warna biru,1 unit Oppo Reno 8 warna abu,1 unit Poco S3 Pro warna rose gold. Laptop 3 unit laptop: Asus Vivobook warna abu, HP Elitebook 8470p warna silver,Dell Latitude E5510 warna silver.

Kapolres Pangandaran menjelaskan bahwa salah satu pelaku, ABH1 (17 tahun), bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada ABH2 (16 tahun) seharga Rp500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah), yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132.

Dua pelaku lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” ujarnya.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau *Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau kontak darurat 110, sebagai bagian dari kerja sama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.” tutup Kapolres**

 

Tags: Bid Humas Polda JabarHumas Polres PangandaranKadiv Humas Polri
Share34SendTweet21

Related Posts

Kapolda Jabar Resmikan Polres Pangandaran Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Kapolda Jabar Resmikan Polres Pangandaran Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Sabtu, 11 Januari, 2025
0

PANGANDARAN.SawalaNews | Sejarah baru tercipta di Kabupaten Pangandaran dengan diresmikannya Polres Pangandaran yang bertempat di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Peresmian...

Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Sabtu, 4 Januari, 2025
0

PANGANDARAN.SawalaNews | Insiden laka laut terjadi di Pantai Pangandaran, Jumat (3/1/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di depan Hotel...

Polisi Bersama BPBD Berhasil Evakuasi Pohon Tumbang di Kalur Wisata

Polisi Bersama BPBD Berhasil Evakuasi Pohon Tumbang di Kalur Wisata

Sabtu, 28 Desember, 2024
0

PANGANDARAN.SawalaNews | Angin kencang yang melanda kawasan Pangandaran pada Sabtu (28/12/2024) menyebabkan sebuah pohon besar tumbang di jalan nasional Pangandaran...

Polisi dan TNI Berbagi 80 Paket Program Makan Siang Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 1 Sindangwangi Kabupaten Pangandaran

Polisi dan TNI Berbagi 80 Paket Program Makan Siang Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 1 Sindangwangi Kabupaten Pangandaran

Selasa, 5 November, 2024
0

PANGANDARAN.SawalaNews | Sebanyak 80 paket makan siang dibagikan secara gratis. Acara ini dipimpin oleh Kasikeu IPDA Dahlan, Bersama Personel Koramil...

Polisi Berhasil Menghadang dan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Battery BTS Telkom

Polisi Berhasil Menghadang dan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Battery BTS Telkom

Jumat, 11 Oktober, 2024
0

PANGANDARAN.SawalaNews | Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi pencurian baterai lithium Telkom di Kecamatan Padaherang, Pangandaran. Tiga...

Next Post
Wujudkan Pilkada Damai 2024, Polda Jabar Gelar Do’a Bersama

Wujudkan Pilkada Damai 2024, Polda Jabar Gelar Do'a Bersama

Kapolda Jabar Mengikuti Launching Gugus Tugas Polri Dalam Rangka Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kapolda Jabar Mengikuti Launching Gugus Tugas Polri Dalam Rangka Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

Sabtu, 12 Juli, 2025
Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Selasa, 10 Juni, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS