Rabu, 30 Juli, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

in KAB.CIREBON
0
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
66
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON.SawalaNews | Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan atau turut serta dalam penyerangan mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) dinihari pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam peristiwa tersebut terdapat satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

“Peristiwa ini diawali Tawuran antar kelompok pemuda di lokasi sepi dan tepat setelah petugas Kepolisian melintas Patroli untuk memastikan situasi sepi. Kedua kelompok tersebut sebelumnya sepakat melalui medsos untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan,” katanya, Sabtu (28/12/2024).

Ia mengatakan, tawuran tersebut melibatkan Losantos yang bergabung dengan kelompok Warjok melawan  kelompok Top. Mereka saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu sehingga mengakibatkan salah seorang anggota kelompok Losantos mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arjawinangun.

Selain itu, terdapat satu anggota dari kelompok Warjok yang juga mengalami luka-luka. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya dalam kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat  (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.**

 

Continue Reading
Tags: Bid Humas Polda JabarHumas Polres CirebonKadiv Humas Polri
Share26SendTweet17

Related Posts

Kapolresta Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah

Kapolresta Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah

Rabu, 5 Maret, 2025
0

CIREBON.SawalaNews | Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., Bersama Dirtipid PPA - PPO Bareskrim Polri BRIGJEN Pol Dr....

Polisi Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng

Polisi Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng

Selasa, 5 November, 2024
0

CIREBON.SawalaNews | Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menginisiasi kegiatan bercocok tanam bagi anak jalanan Binaan Polresta Cirebon, Selasa (5/11/2024). Kegiatan...

Polisi Bagikan Ribuan Paket Makanan Sehat Gratis Kepada Santri

Polisi Bagikan Ribuan Paket Makanan Sehat Gratis Kepada Santri

Rabu, 23 Oktober, 2024
0

CIREBON.SawalaNews | Polresta Cirebon membagikan ribuan paket makanan sehat gratis kepada para santri untuk memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2024,...

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon Dimusnahkan

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon Dimusnahkan

Selasa, 22 Oktober, 2024
0

CIREBON.SawalaNews | Minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon dimusnahkan,...

Polisi Bagikan Makanan Sehat Gratis Kepada Masyarakat

Polisi Bagikan Makanan Sehat Gratis Kepada Masyarakat

Selasa, 22 Oktober, 2024
0

CIREBON.SawalaNews | Berbagai kegiatan Cooling System dilakukan oleh Polresta Cirebon agar situasi kamtibmas tetap terjaga menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah...

Next Post
Hasil Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2024

Hasil Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2024

Ancaman Bui 10 Tahun untuk Gagan Si Penyiram Air Keras

Ancaman Bui 10 Tahun untuk Gagan Si Penyiram Air Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025

Sabtu, 12 Juli, 2025
Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Bandung Mendapat Gelombang Penolakan

Selasa, 10 Juni, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS