Sabtu, 24 Mei, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Penangkapan Tersangka Kasus Perjudian Online di Wilayah Polda Jawa Barat 

in JAWA BARAT
0
Penangkapan Tersangka Kasus Perjudian Online di Wilayah Polda Jawa Barat 
93
SHARES
423
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG.SawalaNews | Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan modus operandi pembuatan, penjualan dan penyewaan script judi online.

Kasus ini bermula dengan adanya Laporan Polisi, yang dilaporkan oleh SALS pada 10 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyatakan bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Jakarta Barat. Saat penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa sebuah perangkat komputer yang sedang aktif menampilkan website perjudian online, serta berbagai alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Tersangka mempromosikan script perjudian online melalui sebuah akun Facebook berinisial BG. Dalam postingannya, tersangka menyertakan tautan yang mengarahkan calon konsumen ke grup WhatsApp. Di dalam grup tersebut, tersangka yang bertindak sebagai admin menjual dan menyewakan script perjudian kepada para anggota grup.

“Transaksi dilakukan langsung melalui grup dengan bantuan rekan tersangka berinisial ARS, yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur”. ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu bundel tangkapan layar promosi perjudian di media sosial Facebook, Satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna silver, Satu perangkat PC custom dengan casing warna hitam, monitor LED merek Titan Army ukuran 28 inci, keyboard, dan mouse merek Fantech, Satu unit iPhone 11 Pro Max warna grey, dan Satu akun Facebook dengan inisial BG.

Kemudian, Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan seorang ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) untuk memperkuat pembuktian kasus ini. Penyidik juga sedang mendalami peran tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal seperti perjudian online yang kini semakin marak. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan serupa untuk memberantas kejahatan berbasis teknologi ini.

“Penindakan tegas seperti ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.**

 

Tags: Bid Humas Polda JabarKadiv Humas Polri
Share37SendTweet23

Related Posts

Jelang Lebaran, BULOG Jabar Serap 66.000 ton Gabah Beras Petani”

Jelang Lebaran, BULOG Jabar Serap 66.000 ton Gabah Beras Petani”

Jumat, 21 Maret, 2025
0

BANDUNG.SawalaNews | Menjelang lebaran, Perum BULOG Kanwil Jawa Barat telah berhasil menyerap sebanyak 66.000 ton Gabah Beras Petani di wilayah...

Polri Berduka, Tiga Personel Gugur dalam Tugas, Polda Jabar dan Jajaran Serentak Laksanakan Sholat Ghoib

Polri Berduka, Tiga Personel Gugur dalam Tugas, Polda Jabar dan Jajaran Serentak Laksanakan Sholat Ghoib

Selasa, 18 Maret, 2025
0

SawalaNews.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah berduka mendalam atas gugurnya tiga personel terbaiknya yang telah mengabdikan diri dengan...

Polda Jabar Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri di Sukamiskin

Polda Jabar Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri di Sukamiskin

Selasa, 18 Maret, 2025
0

BANDUNG. SawalaNews | Polda Jawa Barat resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Aspol Sukamiskin Blok A, Jl....

Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Rabu, 12 Maret, 2025
0

BANDUNG. SawalaNews | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial dan Safari Ramadhan di Polda Jawa...

Kapolda Jabar Pimpin Prosesi Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda Jabar

Kapolda Jabar Pimpin Prosesi Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda Jabar

Rabu, 15 Januari, 2025
0

BANDUNG.SawalaNews | Polda Jabar menggelar acara serah terima jabatan (sertijab) di Mapolda Jabar pada Selasa, (14/1/2025). Upacara ini dipimpin langsung...

Next Post
Polisi Gerak Cepat Tangani Kejadian Laka Lantas di Kabupaten Garut

Polisi Gerak Cepat Tangani Kejadian Laka Lantas di Kabupaten Garut

Polisi Tingkatkan Patroli di Objek Wisata dan Pusat Perbelanjaan Selama Libur Panjang

Polisi Tingkatkan Patroli di Objek Wisata dan Pusat Perbelanjaan Selama Libur Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Pernyataan Viral KDM di Gedebage, FWBR & Maung Kaboa Datangi Mabes Polri

Pernyataan Viral KDM di Gedebage, FWBR & Maung Kaboa Datangi Mabes Polri

Jumat, 16 Mei, 2025
Yoga : Kami Akan Pertanyakan Kepada Gubenur Jabar & Walikota Bandung Realisasi Penegakan Supremasi Hukum di Pasar Gedebage.

Yoga : Kami Akan Pertanyakan Kepada Gubenur Jabar & Walikota Bandung Realisasi Penegakan Supremasi Hukum di Pasar Gedebage.

Kamis, 8 Mei, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS