BANDUNG.SawalaNews.com | Dalam rangka upaya Pengurangan Risiko Bencana sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bencana Daerah Kabupaten / Kota, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan Rapat Asistensi dan Supervisi Penerapan SPM sub-urusan Bencana, sebagai langkah dalam pengambil kebijakan Penerapan SPM Sub-Urusan Bencana secara optimal pada tanggal 25-28 Oktober 2022 bertempat di Grand Orchardz Kemayoran Jakarta.
Cakra, Ketua Yayasan Rumah Gagasan Bandung yang merupakan bagian dari FPRB Jabar berkesempatan menjadi salah satu Narasumber “Peluang dan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Penerapan SPM Sub-Urusan Bencana”.
Di akhir penutupan Rapat pada awak media, Cakra mewakili Masyarakat dengan dukungan penuh Tim 5.000.000 Jawara Tangguh Bencana berharap Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bencana ini dapat dilakukan segera kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk saling memampukan, sehingga di Daerah yang kekurangan Anggaranpun akan dapat memenuhi SPM yang merupakan HAK Masyarakat sebagaimana di amanahkan UUD 1945.(**)