Kamis, 8 Mei, 2025
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Polda Jabar Himbau Kepada Masyarakat Untuk Waspada TPPO Modus Kerja di Luar Negeri Dengan Gajih Besar 

in JAWA BARAT
0
Polda Jabar Lakukan Kegiatan Pengamanan Testing dan Commissioning Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ( KCJB ) 
71
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAWA BARAT.SawalaNews | Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan iming – iming gaji tinggi.

Polda Jabar terus berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasus TPPO dengan gencar memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan rayuan gaji besar kerja di luar negeri.

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan  iming-iming gaji yang tinggi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, Minggu (30/7/2023)

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Ibrahim Tompo mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya berpesan.

Kabid Humas Polda Jabar juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat.” tutup Ibrahim Tompo.**

 

Continue Reading
Tags: Bid Humas Polda JabarKadiv Humas PolriPolda Jabar Himbau Kepada Masyarakat Untuk Waspada TPPO Modus Kerja di Luar Negeri Dengan Gajih Besar
Share28SendTweet18

Related Posts

Jelang Lebaran, BULOG Jabar Serap 66.000 ton Gabah Beras Petani”

Jelang Lebaran, BULOG Jabar Serap 66.000 ton Gabah Beras Petani”

Jumat, 21 Maret, 2025
0

BANDUNG.SawalaNews | Menjelang lebaran, Perum BULOG Kanwil Jawa Barat telah berhasil menyerap sebanyak 66.000 ton Gabah Beras Petani di wilayah...

Polri Berduka, Tiga Personel Gugur dalam Tugas, Polda Jabar dan Jajaran Serentak Laksanakan Sholat Ghoib

Polri Berduka, Tiga Personel Gugur dalam Tugas, Polda Jabar dan Jajaran Serentak Laksanakan Sholat Ghoib

Selasa, 18 Maret, 2025
0

SawalaNews.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah berduka mendalam atas gugurnya tiga personel terbaiknya yang telah mengabdikan diri dengan...

Polda Jabar Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri di Sukamiskin

Polda Jabar Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri di Sukamiskin

Selasa, 18 Maret, 2025
0

BANDUNG. SawalaNews | Polda Jawa Barat resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Aspol Sukamiskin Blok A, Jl....

Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Rabu, 12 Maret, 2025
0

BANDUNG. SawalaNews | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial dan Safari Ramadhan di Polda Jawa...

Penangkapan Tersangka Kasus Perjudian Online di Wilayah Polda Jawa Barat 

Penangkapan Tersangka Kasus Perjudian Online di Wilayah Polda Jawa Barat 

Jumat, 24 Januari, 2025
0

BANDUNG.SawalaNews | Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan modus operandi pembuatan, penjualan dan penyewaan...

Next Post
Patroli Harkamtibmas, Sat Brimob Polda Jabar Beri Himbauan Kepada Masyarakat Desa Bojongloa 

Patroli Harkamtibmas, Sat Brimob Polda Jabar Beri Himbauan Kepada Masyarakat Desa Bojongloa 

Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Yoga : Kami Akan Pertanyakan Kepada Gubenur Jabar & Walikota Bandung Realisasi Penegakan Supremasi Hukum di Pasar Gedebage.

Yoga : Kami Akan Pertanyakan Kepada Gubenur Jabar & Walikota Bandung Realisasi Penegakan Supremasi Hukum di Pasar Gedebage.

Kamis, 8 Mei, 2025
LSM BAN, Pengadaan  Boneless Ayam ( BLD) PT. BDS ( Perseroda ) Kabupaten Bandung  Senilai RP. 123.795.908.966,- Diduga Fiktif

LSM BAN, Pengadaan Boneless Ayam ( BLD) PT. BDS ( Perseroda ) Kabupaten Bandung Senilai RP. 123.795.908.966,- Diduga Fiktif

Kamis, 24 April, 2025
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS